Babak Baru Kasus Vina & Eky Cirebon: Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?

Babak Baru Kasus Vina & Eky Cirebon: Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?
Babak Baru Kasus Vina & Eky Cirebon: Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya? (ist)
0 Komentar

sumedangekapres – Babak Baru Kasus Vina & Eky Cirebon: Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu kini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Bebasnya Pegi membawa fokus baru pada saksi kunci, Aep, yang memberikan kesaksian penting bahwa Pegi Setiawan, Saka Tatal, dan tersangka lainnya berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pembunuhan terjadi.

Kesaksian Aep di Bawah Sorotan

Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berawal dari kesaksian Aep kepada Iptu Rudiana, ayah dari Eky. Namun, kesaksian Aep kini dipertanyakan oleh Susno Duaji, mantan Kabareskrim. Susno menegaskan bahwa Aep kemungkinan besar berbohong atau merupakan pelaku dari kejahatan tersebut.

Baca Juga:Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak di PurwakartaMakna, Chord dan Lirik Bawa Dia Kembali – Mahalini : Oh Tuhan, tolonglah bawa dia kembali bersamaku disini

“Dari mana Aep tahu? Jelas Aep berbohong! Aep ada dua kemungkinan,” kata Susno Duaji dalam wawancara dengan Kompas TV. “Satu, dia berbohong. Dua, dia pelakunya. Kalau dia tahu persis, berarti dia ada di lokasi dan bersama-sama dengan kelompok yang melakukan kejahatan itu. Jadi, ada dua kemungkinan: Aep ini pelaku atau berbohong,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Pegi Melapor ke Mabes Polri

Imbas dari pernyataan Susno Duaji, kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melaporkan Aep ke Mabes Polri untuk menyelidiki kebenaran dari berbagai kesaksian dalam kasus Vina Cirebon. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kesaksian Aep benar atau hanya rekayasa.

Pandangan dari Saka Tatal

Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus ini yang sudah bebas, menyatakan bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa. Menurut Saka, penetapan tersangka dan proses hukum yang dijalaninya serta beberapa orang lainnya didasarkan pada bukti dan kesaksian yang tidak kuat.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaiman, memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong adalah “tidak sah.” Keputusan ini semakin memperkuat keyakinan bahwa ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Tersangka Lain yang Divonis

Setelah putusan pra-peradilan yang membebaskan Pegi, delapan orang lainnya telah ditangkap, divonis, dan menjalani pidana seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang kini telah bebas setelah menjalani hukuman selama delapan tahun.

0 Komentar