Pelaku Curanmor Spesialis Pertokoan Tertangkap di Kelapa Gading

Pelaku Curanmor Spesialis Pertokoan Tertangkap di Kelapa Gading
(pngtree)Pelaku Curanmor Spesialis Pertokoan Tertangkap di Kelapa Gading
0 Komentar

Dalam penangkapan keempat tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha NMax, dua unit motor Honda Beat, kunci leter T, dan sejumlah senjata tajam.

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, 2 Ditembak

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Warga Terkejut! Api Besar Hanguskan Rumah di Kampung Kurus CilincingSopir Angkot di Tebet Tangkap Pencuri HP, Ini Modus Pelaku

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejahatan dan pentingnya keberadaan CCTV untuk membantu polisi dalam menangani kasus kejahatan.

Selain itu, penangkapan ini juga menyoroti masalah penyalahgunaan narkoba yang menjadi motivasi di balik tindakan kriminal para pelaku.

Polisi akan terus bekerja keras untuk mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron dan memastikan keamanan wilayah Kelapa Gading serta sekitarnya.

0 Komentar