sumedangekspres – Pernikahan dini, yang mengacu pada pernikahan antara seorang anak di bawah usia 18 tahun dengan orang dewasa atau anak lainnya, baik secara formal maupun informal.
Meskipun angka pernikahan dini menurun dalam dekade terakhir, hal ini masih cukup umum terjadi. Data dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Juli 2023 menunjukkan bahwa sekitar satu dari lima anak perempuan menikah pada masa kanak-kanak di seluruh dunia.
Pernikahan dini sering kali dipicu oleh ketidaksetaraan gender yang sudah mendarah daging. Akibatnya, dampaknya cenderung lebih besar bagi anak perempuan.
Baca Juga:8 Manfaat Air Kelapa, Cocok di Konsumsi Ketika Cuaca PanasMinuman Segar Cocok Ketika Cuaca Panas Saat Ini
Batas usia minimal menikah di Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pria dapat menikah pada usia 19 tahun dan wanita pada usia 16 tahun. Jika seseorang menikah di bawah batas usia ini, disebut sebagai pernikahan dini. Pada tahun 2019, terjadi perubahan dalam peraturan ini, di mana batas usia minimal menikah disetarakan menjadi 19 tahun untuk pria maupun wanita.
Meskipun ada perubahan tersebut, masih banyak yang tidak mematuhi aturan ini, yang mengakibatkan masih maraknya pernikahan dini di Indonesia. Data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat 34 ribu permohonan dispensasi perkawinan. Dari jumlah tersebut, sekitar 97 persen disetujui, dan sekitar 60 persen dari pihak yang mengajukan adalah anak-anak yang berusia kurang dari 18 tahun.
Alasan mengapa usia pernikahan harus diatur sangat penting karena dampak dan risiko yang dapat timbul akibat pernikahan dini. Sebagian besar kalangan, termasuk negara, tidak menganjurkan pernikahan dini karena berbagai alasan, terutama jika pernikahan tersebut melibatkan paksaan dari pihak luar.
Tujuan dari regulasi usia pernikahan adalah untuk melindungi kesehatan calon pengantin yang masih muda, karena pernikahan dini bukanlah solusi yang baik. Risiko yang ditimbulkan oleh pernikahan dini jauh lebih besar daripada manfaatnya. Beberapa contoh risiko tersebut antara lain:
1. Rentan putus sekolah.2. Risiko kemiskinan.3. Meningkatkan peluang penularan penyakit seksual.4. Rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).5. Kemungkinan tinggi mengalami keguguran.6. Meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi.7. Rentan terjadi perceraian.8. Risiko stunting pada bayi yang dikandung oleh ibu muda.9. Meningkatkan risiko depresi, trauma, dan stres pada pasangan.