Keluhan Sejumlah Orang Tua Siswa Terkait Biaya yang Mencapai Lebih dari Rp 1 Juta Per Calon Peserta Didik

PPDB 2024
PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat 2024
0 Komentar

sumedangekspres – Keluhan sejumlah orang tua siswa terkait biaya yang harus dibayar saat daftar ulang PPDB tingkat SMP di Kabupaten Cirebon menunjukkan ketidakpuasan mereka atas kurangnya informasi sebelumnya.

Mereka mengungkapkan bahwa mereka tidak diberitahu sebelumnya mengenai biaya yang harus mereka bayar.

Biaya yang mencapai lebih dari Rp 1 juta per calon peserta didik tersebut memang cukup mengagetkan. Hal ini mencakup beragam keperluan yang tidak dijelaskan secara rinci dalam informasi awal. Kejadian seperti ini sering kali menimbulkan ketidaknyamanan dan kebingungan di kalangan orang tua, terutama karena mereka tidak siap secara finansial untuk menghadapi biaya yang signifikan tersebut.

Baca Juga:Kelapa Bakar Kaya Akan Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menjaga Kesehatan JantungApakah Kelapa Bakar Bisa dikonsumsi Oleh Wanita?

Situasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas antara sekolah atau pihak terkait dengan orang tua siswa. Orang tua memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas semua biaya yang terkait dengan pendidikan anak mereka sejak awal, sehingga mereka dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan yang memadai kepada orang tua siswa, serta memperbaiki proses komunikasi dan transparansi terkait biaya-biaya pendidikan yang diperlukan.

Salah satu orang tua yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa biaya tersebut mencakup kebutuhan seragam mulai dari topi hingga kaos kaki, dan juga biaya kemping.

Oleh panitia PPDB, orang tua tersebut diminta biaya sebesar Rp 1.260.000 yang dapat dibayar lunas atau dicicil dalam 3 bulan.

“Anehnya panitia PPDB tidak memberikan rincian biaya. Itu satu juta lebih itu, buat apa saja, tidak ada rinciannya,” katanya. Pengakuan serupa juga disampaikan oleh Afif ketika mendaftarkan anaknya di salah satu SMPN di Kecamatan Arjawinangun. Dia mengaku diminta membayar Rp 1.450.000 saat daftar ulang, tanpa ada opsi lain selain untuk membayarnya.

“Saya di Arjawinangun Rp 1.450.000, ternyata mahal juga. Tapi ini buat anak, jadi bagaimana lagi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H Ronianto, menegaskan bahwa daftar ulang PPDB harus gratis. Dia menekankan bahwa orang tua siswa tidak boleh dibebani dengan biaya tambahan di luar urusan daftar ulang.

0 Komentar