Inilah Jenis Pelanggaran dan Tilang Termahal Pada Operasi Patuh Jaya yang Dimulai Pada Hari Ini

Inilah Jenis Pelanggaran dan Tilang Termahal Pada Oprasi Patuh Jaya yang Dimulai Pada Hari Ini
(rockomotif.com) Inilah Jenis Pelanggaran dan Tilang Termahal Pada Oprasi Patuh Jaya yang Dimulai Pada Hari Ini
0 Komentar

7. Berkendara di bawah umur atau tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan pelanggaran yang harus dihindari.

8. Berboncengan lebih dari satu dapat mengakibatkan pidana kurungan selama empat bulan atau denda hingga Rp 1 juta, sesuai Pasal 281.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar laik jalan dapat mengakibatkan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00, sesuai Pasal 285 ayat 2.

Baca Juga:Munas ke-10 Forum Zakat: Dukungan Wakil Gubernur Sumatera dengan Gelar Long March untuk PalestinaSerukan Boikot Produk Israel, Ababil Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Jalan Merdeka

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

11. Melanggar marka jalan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

12. Memasang rotator dan sirine bukan untuk keperluan yang sah dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan, sesuai Pasal 287 ayat 4.

13. Menggunakan pelat nomor palsu dapat mengakibatkan kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai Pasal 280.

14. Parkir liar dapat dikenai denda Rp 500 atau hingga Rp 1 juta tergantung peraturan pemerintah daerah.

Para pengendara diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama. Menghindari pelanggaran-pelanggaran ini adalah langkah bijak untuk menghindari risiko dan menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam berkendara.

0 Komentar