sumedangekspres – Hari Pajak 2024 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya. Acara ini dimulai sejak awal Juli dan mencapai puncaknya dengan upacara pada tanggal 15 Juli 2024 di lapangan KPP Pratama Tasikmalaya. Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Yuddi Hariyanto, menjelaskan bahwa Hari Pajak adalah sebuah momentum tahunan yang berasal dari gagasan para pendiri bangsa pada masa persiapan kemerdekaan negara kita.
Pentingnya pajak sebagai lebih dari sekadar pungutan, tetapi juga sebagai pengejawantahan nilai-nilai luhur bangsa, seperti kegotong-royongan. Pajak dianggap sebagai kontribusi dari seluruh rakyat yang kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi kesejahteraan bersama.
Selama tiga tahun berturut-turut, penerimaan pajak nasional telah mencapai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan:
Baca Juga:Prestasi yang diraih Kemungkinan dalam Bentuk Kiat atau Strategi yang MenarikBagian Tubuh Mana Saja yang Baik untuk dikompres Ketika Anak Saat Demam?
– Pada tahun 2021, jumlah pajak yang terkumpul adalah Rp 1.277,53 triliun, atau setara dengan 103,9% dari target yang ditetapkan.– Pada tahun 2022, jumlah pajak yang terkumpul meningkat menjadi Rp 1.716,76 triliun, atau sekitar 115,61% dari target yang ditetapkan.– Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp 1.869,2 triliun, mencapai sekitar 108,8% dari target yang ditetapkan.
Capaian pajak di KPP Pratama Tasikmalaya selama tahun 2023 dan target untuk tahun 2024. Pada tahun 2023, total pajak yang terkumpul di KPP Pratama Tasikmalaya mencapai Rp 658.581.399.176. Untuk tahun 2024, target yang ditetapkan adalah Rp 734.770.310.574.
Pada tanggal 15 Juli 2024, realisasi pajak di KPP Pratama Tasikmalaya telah mencapai Rp 374.184.856.571, atau sekitar 50,93% dari target yang ditetapkan.
Secara nasional, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.988,9 triliun. Hingga akhir Juni 2024, jumlah pajak yang terkumpul adalah Rp 893,85 triliun, mencapai sekitar 44,9% dari target.
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak tahun ini mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga komoditas yang berdampak pada penurunan laba perusahaan. Selain itu, penurunan kinerja penerimaan juga dipengaruhi oleh peningkatan jumlah restitusi yang dikeluarkan, serta penurunan setoran angsuran PPh Pasal 25/29 Badan, khususnya dari sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan.
Meskipun telah mencapai capaian yang signifikan pada semester ini, pihak terkait masih dihadapkan pada berbagai tantangan selama sisa perjalanan tahun 2024. Tantangan tersebut tidak hanya terkait dengan mencapai target penerimaan pajak, tetapi juga dengan menjaga integritas institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.