Akibat tindakan mereka, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan pasal 365 dan 170 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara malam hari, terutama di jalur Pantura.
Salah satu korban begal, Wahyu Hamdani dari Desa Rancaudik Tambakdahan Subang, juga hadir di Mapolres Subang. Wahyu mengalami luka sabetan celurit di tubuhnya akibat kejadian tersebut.
Baca Juga:Tak Terima, Orang Tua Laporkan AD ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual, Ternyata AD Sudah Cabuli 11 AnakRayakan Hari Anak Nasional 2024, Beginilah Keseruan Masyarakat Lakukan Banyak Kegiatan Bermakna
“Akibat dari aksi keji para pelaku ini, saya mengalami luka di tangan dan kepala karena disabet dengan celurit, bahkan hampir kehilangan jari telunjuk saya,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan bagaimana peristiwa pembegalan terjadi.
“Pada Jumat dini hari (28/6/2024), sekitar pukul 03.00 di jalur Pantura Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Subang, saya dibegal oleh empat orang menggunakan dua motor. Mereka mendekati saya, mengambil kunci motor, dan membuat motor saya berhenti,” ungkap Wahyu.
Wahyu mencoba melawan para pelaku dan berhasil merebut kembali kunci motor, yang kemudian dia buang ke sawah.
Namun, para pelaku mengambil tindakan keras dengan memukul dan menyabetkan celurit ke tubuh Wahyu.
Meskipun terluka parah, Wahyu berusaha melawan dan berhasil merebut celurit dari tangan salah satu pelaku.
“Para pelaku akhirnya kabur, sementara saya terluka parah karena banyak darah yang keluar akibat beberapa luka sabetan celurit,” tambahnya.
Wahyu menuntut agar para pelaku begal yang kejam ini dihukum setimpal dengan perbuatan mereka yang mengerikan terhadap dirinya dan korban lainnya.
“Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” pinta Wahyu