Adapun saat ini, sambungnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Lilik.