Tak Terima, Orang Tua Laporkan AD ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual, Ternyata AD Sudah Cabuli 11 Anak

Tak Terima, Orang Tua Laporkan AD ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual, Ternyata AD Sudah Cabuli 11 Anak
(ilustrasi) Tak Terima, Orang Tua Laporkan AD ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual, Ternyata AD Sudah Cabuli 11 Anak
0 Komentar

Adapun saat ini, sambungnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Lilik.

 

0 Komentar