28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024

28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024
28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024 (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – 28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024.

Pada pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, terdapat dua potensi masalah yang perlu diwaspadai: pelaksanaan prosedur Coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih) serta akurasi data pemilih.

Menurut hasil pengawasan pada tahap penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung dari 27 Juni hingga 17 Juli 2024, ditemukan sejumlah data melalui pengawasan langsung, analisis data, dan teknik sampling berbasis kepala keluarga. Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Panwascam, hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang mengambil sampel dari 69.490 kepala keluarga di seluruh Kabupaten Tasikmalaya.

Ahmad Aziz Firdaus, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa dari uji sampling terhadap 69.490 kepala keluarga tersebut ditemukan beberapa catatan penting. Dari aspek prosedur, tata cara, dan mekanisme, ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sebanyak 115 Pantarlih di tiga kecamatan tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih mereka.

Baca Juga:Wajah Tersungkur ke Jalan, Pengendara Motor Meninggal DuniaSejarah Lingga Sumedang: Monumen Legendaris di Alun-Alun Sumedang

Selain itu, sembilan Pantarlih di dua kecamatan tidak melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Sebanyak 38 Pantarlih di satu kecamatan tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit, dan dua Pantarlih di dua kecamatan tidak mencatat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Lebih lanjut, sembilan Pantarlih di tiga kecamatan tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

Beberapa Pantarlih juga tidak memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el, serta satu Pantarlih di satu kecamatan tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap kepala keluarga. Sebanyak 33 kepala keluarga di enam kecamatan belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker, sementara 85 kepala keluarga di delapan kecamatan sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker. Beberapa Pantarlih juga tidak melengkapi elemen data di stiker coklit di enam kecamatan.

Ahmad Aziz menyebutkan bahwa saran perbaikan telah disampaikan baik secara lisan maupun tulisan oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa. Tindak lanjut berupa perbaikan atas hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, dengan beberapa PPK menindaklanjuti saran perbaikan tertulis yang disampaikan Panwascam.

0 Komentar