28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024

28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024
28.946 Warga Tidak Layak Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2024 (ist)
0 Komentar

Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menginstruksikan PPK dan PPS memantau secara khusus Pantarlih yang tidak patuh terhadap prosedur Coklit. ”Kami meminta KPU untuk menginstruksikan Pantarlih melalui PPK dan PPS untuk menyisir kembali hasil Coklit agar tidak ada lagi pemilih yang belum dicoklit, double Coklit antar-TPS, dan menghapus hasil Coklit yang seharusnya tidak dilakukan,” ungkap Ahmad Aziz kepada Radartasik.id, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain itu, KPU juga harus menginstruksikan PPK dan PPS untuk memperkuat pemahaman Pantarlih dalam menyisir kembali hasil Coklit agar pemilih bersedia menandatangani formulir model coklit yang semestinya ditandatangani pemilih.

Dari aspek akurasi data pemilih, ditemukan 28.946 pemilih dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masuk ke dalam daftar pemilih di 36 kecamatan. Rinciannya meliputi 17 orang yang tidak dikenali, 24.668 orang meninggal, 14 anggota TNI, 13 anggota Polri, 1.422 bukan penduduk setempat, 85 orang ganda, 24 di bawah umur, dan 2.703 orang pindah domisili.

Baca Juga:Wajah Tersungkur ke Jalan, Pengendara Motor Meninggal DuniaSejarah Lingga Sumedang: Monumen Legendaris di Alun-Alun Sumedang

Selain itu, ada 5.792 pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk daftar pemilih di 21 kecamatan, termasuk 5.408 orang yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih, dua orang yang sudah menikah tetapi belum 17 tahun, tiga orang yang beralih status dari anggota Polri, dan 379 orang yang pindah domisili.

Selain itu, terdapat 1.408 pemilih penyandang disabilitas di 32 kecamatan, termasuk 581 disabilitas fisik, 103 disabilitas intelektual, 247 disabilitas mental, 190 disabilitas sensorik wicara, 61 disabilitas sensorik rungu, dan 226 disabilitas sensorik netra. Ada juga sebanyak 519 pemilih yang belum memiliki KTP-el tetapi dapat menunjukkan surat keterangan perekaman dari instansi yang berwenang.

Selain itu, 1.216 pemilih memiliki elemen data yang bermasalah atau tidak lengkap dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih di enam kecamatan. Terdapat 1.150 pemilih yang ditempatkan pada TPS yang tidak sesuai wilayah TPS dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih di tujuh kecamatan, dan tiga pemilih ditempatkan berbeda TPS dengan kepala keluarga di satu kecamatan.

Untuk memastikan akurasi data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyarankan KPU melakukan pencermatan ulang agar pemilih yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak terdaftar lagi sebagai pemilih.

0 Komentar