CCTV milik Angger dan Bu Cici yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim juga tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan, sehingga pihaknya tidak mengetahui isi rekaman tersebut.
“Sekali lagi CCTV yang milik Angger dan bu Cici ini dapat dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim untuk menyatakan bersalah kepada pa Yosep, tetapi tidak ada tidak pernah diperlihatkan sehingga kita tidak pernah tau isi-isinya,” ucapnya.
Rohman berharap keputusan hakim adalah yang terbaik dan bukan hasil dari persidangan yang tidak adil.
Baca Juga:Pakai Body Care Dari Bahan Alami Ini! Dijamin Kulit Jadi Cerah Dalam 2 Hari!Bettle Review Cushion Skintific Vs Npure, Mana yang Lebih Bagus dan Worth It Buat Dibeli?
Ia menyatakan keyakinannya dan berprasangka baik terhadap kuasa hukum, meskipun hasil keputusan hari ini mungkin merupakan pilihan hakim.
Artikel ini telah terbit di Pasundanekspres dengan judul Usai Divonis Yosep Meracau Sebut Apa Kata Danu di Polda Jabar Kebohongan