“Buat sistem umpan balik yang terbuka bagi setiap personel sehingga mereka merasa didengar dan memiliki peran dalam meningkatkan proses pelayanan,” papar Dr Aqua Dwipayana.
Kemudian dari sisi komunikasi eksternal, menurut Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat ini, sejak awal setiap personel Ditpolairud Polda Sulut harus dapat mengidentifikasi pemangku kepentingan dalam lingkup operasional dan pelaksanaan tugas-tugas.
“Kenali siapa saja pemangku kepentingan eksternal Anda diantaranya masyarakat dan mitra kerja. Komunikasikan dengan mereka secara teratur,” kata Dr Aqua Dwipayana menegaskan.
Baca Juga:2 Kebakaran Terjadi di 2 Tempat yang Berbeda, Begini KronologinyaKocak, Setelah Follow 6 Ribu Orang, Kim So Hyun Malah Di-unfollow Penggemar
Memiliki saluran komunikasi yang jelas, kata pembicara laris ini, juga hal yang patut menjadi atensi. Pastikan bahwa setiap personel memiliki saluran komunikasi yang jelas untuk menghubungi lembaga dan mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Paling utama, tambah Dr Aqua Dwipayana, tanggapi umpan balik masyarakat dengan cepat dan efektif. Lakukan pula kampanye komunikasi yang terarah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan lembaga dan kepercayaan mereka kepada Ditpolairud Polda Sulut.
“Jaga transparansi dalam komunikasi eksternal. Ini mencakup mengakui kesalahan dan memberikan informasi yang jelas tentang keberadaan, tugas pokok, dan fungsi lembaga. Gunakan platform media sosial untuk berinteraksi dengan masyarakat, menjawab pertanyaan mereka, dan membangun hubungan yang lebih erat,” ucap Dr Aqua Dwipayana.
Ditpolairud Polda SulutVisi : Terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah perairan dan pesisir pantai Sulut.
Misi :Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat di wilayah perairan dan pesisir pantai Sulut.
Pimpinan: Kombes Pol Kukuh Prabowo, S.I.K, M.H (Dirpolairud Polda Sulut).
Penekanan yang selalu disampai pimpinan ke anggota :
– Pertebal Keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa.
– Utamakan pencegahan gangguan kamtibmas.
– Melaksanakan penegakkan hukum secara profesional.
– Jangan melakukan pelanggaran.
Sejarah PolairudKepolisian Air dan Udara lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Djawatan Kepolisian Negara.