sumedangekspres – Warga Heboh! Orang yang Sudah Meninggal Masih Terima Bansos, Kok Bisa? Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui petugas Pencocokan dan Penelitian (Pantarlih) melakukan verifikasi data pemilih untuk Pilkada 2024.
Dalam proses ini, mereka menemukan kasus yang cukup mengejutkan ada beberapa warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar sebagai pemilih.
Orang yang Sudah Meninggal Masih Terima Bansos
Bahkan, beberapa dari mereka juga masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).
Baca Juga:Stadion Dijadiin Tumbal? Karena Adanya Kebijakan Konser MusikPolisi Gerebek Kontrakan yang Jadi Gudang Miras, Berita Lengkapnya di Sini!
Fenomena ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin orang yang sudah tiada masih tercatat dalam data resmi sebagai penerima Bansos?
Dinas Sosial Kabupaten Ciamis pun turut terkejut dengan temuan ini. Menurut Sekretaris Dinas Sosial Ciamis, Ilmayasa, mereka baru mengetahui adanya data seperti ini setelah KPU melaporkan temuan tersebut.
Ilmayasa menjelaskan, jika benar ada penerima Bansos yang sudah meninggal dunia, data tersebut akan ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
“Kita butuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan penyaluran Bansos agar tepat sasaran,” ujarnya pada Senin, 29 Juli 2024.
Sebagai langkah awal, Dinas Sosial akan melakukan komparasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selanjutnya, mereka akan mengonfirmasi dengan pemerintah desa dan pengurus RT/RW setempat untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Ilmayasa menegaskan bahwa penerima Bansos yang sudah meninggal bisa digantikan oleh anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), asalkan keluarga tersebut bukan penerima tunggal.
Baca Juga:Link Nonton Anime FUUFU IJOU KOIBITO MIMAN Sub IndoLink Nonton Anime Hunter x Hunter (2011) Sub Indo, Pulau Paus yang Misterius
“Jangan sampai ada alasan takut bantuan sosialnya dihapus sehingga tidak lapor kalau penerima sudah meninggal,” tambahnya. Menurutnya, basis bantuan sosial dari data SIKS-NG adalah keluarga, dalam satu KK.
Oleh karena itu, jika penerima manfaat tersebut sudah meninggal, anggota keluarga lainnya yang tercatat dalam KK bisa menggantikannya sebagai penerima manfaat.
Jika keluarga yang menerima bantuan sosial tersebut adalah penerima tunggal, bantuan tidak bisa diwariskan.
Ilmayasa menjelaskan, untuk menonaktifkan penerima Bansos yang sudah meninggal, ada dua cara yang bisa dilakukan.