Menurut Yudistira, BP3MI Jabar mengatakan bahwa karena BP3MI pusat sudah melaporkan kasus ini ke Kemenlu, saat ini penanganan kepulangan kedua TKW tersebut berada di tangan Kemenlu.
“Kita tunggu saja penanganan oleh Kemenlu dan tetap berkoordinasi dengan BP3MI. Berharap progresnya cepat, kedua TKW, Rosita dan Lilis, bisa segera pulang,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan betapa sulitnya situasi yang dihadapi oleh TKW yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga:PHK Massal 15 Ribu Pekerja Pabrik TekstilGelombang PHK Massal di Pabrik Tekstil Indonesia Akan Terus Terjadi, Kenapa?
Rosita dan Lilis adalah contoh nyata dari ribuan TKW yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan kesulitan dalam menerima hak-hak mereka.
Meskipun pemerintah dan lembaga terkait telah berupaya untuk membantu pemulangan mereka, prosesnya sering kali memakan waktu yang lama dan penuh dengan tantangan.
Perlindungan bagi TKW di luar negeri harus menjadi prioritas bagi pemerintah Indonesia.
Banyak TKW yang bekerja di negara-negara dengan aturan ketenagakerjaan yang kurang ketat, sehingga mereka rentan terhadap penyiksaan, penelantaran, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan hukum dan memastikan bahwa setiap TKW yang bekerja di luar negeri mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Selain itu, keluarga TKW juga harus diberikan dukungan dan informasi yang memadai mengenai kondisi kerja dan hak-hak TKW di luar negeri.
Keluarga sering kali menjadi tempat pertama bagi TKW untuk mengadu dan mencari bantuan.
Baca Juga:Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: Keluarga Korban Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi YudisialSekretaris KPU Sorong Selatan Terjerat Kasus Narkoba: Detil dan Penanganan Terbaru
Dengan memberikan informasi yang memadai kepada keluarga, mereka dapat lebih siap untuk mendukung dan membantu TKW yang menghadapi masalah di luar negeri.
Pemerintah juga perlu meningkatkan koordinasi dengan negara-negara tempat TKW bekerja.
Kerja sama internasional yang kuat sangat penting untuk memastikan bahwa TKW mendapatkan perlindungan yang memadai dan hak-haknya dihormati.
Selain itu, perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara-negara tujuan TKW harus mencakup mekanisme yang jelas untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hak-hak TKW.
Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih peduli dan memberikan dukungan kepada TKW yang bekerja di luar negeri.
Mereka adalah pahlawan devisa yang berkontribusi besar bagi perekonomian negara.