Rawan Kebakaran, Pelaku Pembakar Hutan Terancam Pidana

PADAMKAN: Beberapa petugas saat berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di Tanjungkerta
PADAMKAN: Beberapa petugas saat berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di Tanjungkerta, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang mengingatkan warga Sumedang agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang Atang Sutarno mengatakan, pembakaran hutan dan lahan dilarang pemerintah melalui Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Kehutanan.

Menurutnya, atas dasar Undang-undang tersebut pelaku pembakaran hutan bisa terancam sanksi pidana. Dikatakan, dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Kehutanan, sanksi pidana bagi pelaku yang sengaja maupun tidak sengaja membakar lahan bisa dijerat pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Selain itu, pelaku pembakaran lahan juga akan dianggap melawan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya, penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 milyar,” ujar Atang Sutarno.

Baca Juga:Dari Guru Honorer Sampai Jadi Kepala Dinas: Sekelumit Perjalanan Hidup Dian SukmaraInspektur Daerah Diminta Lakukan Pembinaan Sebelum Beri Sanksi

Dia pun berpesan kepada semua pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan. Karena itu jelas melanggar hukum. Pihaknya tidak henti-hentinya terus mengimbau semua pihak jangan sampai melakukan pembakaran lahan meskipun di atas tanah milik sendiri. 

Kata dia, hembusan angin sangat berbahaya bisa membuat api merembet ke area yang luas. Terutama, daun-daun dan kayu kering. 

“Jangan lakukan pembakaran lahan, kemarau sangat terik. Mulai memasuki musim kemarau ini berkaca dari tahun sebelumnya dengan banyaknya kejadian kebakaran lahan yang cukup banyak, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan,” pungkasnya. (bim)

0 Komentar