sumedangekspres – Sidang PK Saka Tatal akhirnya dilanjut pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sidang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, yang terletak di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini adalah meminta keterangan dari seorang ahli. Ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada hari ini adalah Prof. Dr. Muzakir, seorang ahli hukum pidana.
Baca Juga:Ternyata Inilah yang Bikin Jin BTS Kesal Saat Lakukan Perjalanan ke Pulau JejuBeginilah Pendapat Reza Indragiri Mengenai Kasus Vina Cirebon Setelah Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul Sidang Pk Saka Tatal Lanjut Hari Ini, Farhat Abbas Tantang Rudiana Hadir
“Hari ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Profesor Dr. Muzakir. Kami akan membahas peran saksi yang sebelumnya memberikan keterangan yang tidak benar dan kemudian mencabut kesaksiannya,” ujar Farhat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Farhat yakin bahwa penjelasan dari ahli hukum pidana ini akan memberikan pencerahan mengenai kasus ini, terutama dalam konteks upaya hukum yang sedang berlangsung.
“Penjelasan ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi masalah yang perlu diperbaiki dalam perkara ini,” tambahnya.
Farhat juga menambahkan bahwa hanya satu ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.
Selain itu, Farhat mengharapkan kehadiran Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, korban dari peristiwa malam 27 Agustus 2016 bersama Vina, yang selama ini diklaim meninggal akibat pembunuhan.
Belakangan, banyak pihak yang menduga bahwa penyebab kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.
Baca Juga:Lagi-lagi Jimin BTS Buat Prestasi, Lagu 'Who' Berhasil Duduki Peringkat Pertama!YG Entertainment Akhirnya Rilis Teaser Comeback 2NE1 dan Berhasil bikin Penggemar Penasaran
Tim kuasa hukum Saka Tatal menuduh Iptu Rudiana telah melakukan rekayasa hukum dengan menangkap dan mempidana beberapa orang.
Saat ini, tujuh orang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang yang merupakan terpidana anak, Saka Tatal, sudah bebas.
Farhat mengharapkan agar Iptu Rudiana hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangannya.
“Saya sangat mengharapkan kehadiran Rudiana. Saya akan meminta hakim untuk menunda sidang jika Rudiana tidak hadir,” tegas Farhat.
Namun, Farhat juga menyatakan bahwa wewenang untuk menghadirkan Rudiana sebagai saksi berada di tangan jaksa sebagai termohon.