Pengacara Stephanie Mempertanyakan Mengapa Kusumayati Belum Ditahan

Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung Ditahan
Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung Ditahan
0 Komentar

sumedangekspres – Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin, mengkritik terdakwa Kusumayati karena belum memenuhi syarat perdamaian terkait audit perusahaan. Zaenal menyebutkan bahwa kesempatan yang diberikan hakim untuk berdamai tidak dimanfaatkan oleh terdakwa dan terkesan dianggap remeh.

Terdakwa terlihat tidak serius ingin menjalani RJ (Restorative Justice), padahal perdamaian adalah kesempatan untuk menyelamatkan diri, kata Zaenal usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8/2024).

Terdakwa terkesan menyepelekan proses persidangan karena statusnya yang tidak ditahan. ‘Jangan sampai merasa bebas dan berpikir bisa melakukan tindakan seperti memalsukan tanda tangan lagi,’ kata Zaenal.

Baca Juga:Laptop Gaming Terbaru Keunggulan Axioo Pongo 750Ciri-Ciri WhatsApp Disadap atau Dibajak dan Cara Mengatasinya

Kusumayati menolak syarat perdamaian terkait audit perusahaan dan penunjukan aset almarhum suami serta atas nama terdakwa. ‘Sudah tiga tahun, tapi audit terus ditolak. Kami hanya meminta untuk melihat daftar aset keluarga, bukan meminta, tapi itu juga ditolak. Seharusnya terbuka,’ ujar Zaenal.

Pernyataan Zaenal selaras dengan saksi ahli perdata yang dihadirkan pada persidangan. Saksi menilai bahwa permintaan pelapor sebagai korban dan ahli waris sangat sederhana dan logis. ‘Permintaan dalam syarat perdamaian tidak terkait harta, meskipun korban adalah ahli waris,’ tambahnya.”

Aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah, menilai kasus ini sangat unik karena terdakwa leluasa bepergian tanpa penahanan. ‘Kasus ini tidak biasa, terutama karena terdakwa tampak istimewa, bisa bepergian ke luar kota tanpa di tahan,’ kata Iing, Minggu (28/7/2024).

Padahal, kasus ini melibatkan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Namun, selama proses hukum, terdakwa tidak pernah ditahan. ‘Kasus ini berbeda dengan kasus nenek Minah yang dipenjara hanya karena mencuri tiga buah kakao,’ tambahnya.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini, karena terdakwa Kusumayati tampak melecehkan marwah lembaga peradilan. ‘KY harus turun tangan untuk menjaga integritas lembaga peradilan,’ ujarnya.

Kuasa Hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan beberapa syarat perdamaian yang diajukan pelapor, tetapi menolak dua poin tertentu. ‘Kami setuju dengan tiga dari lima poin yang diminta Stephanie, tetapi menolak dua poin, kata Ika.

0 Komentar