Mendag Zulhas: Peredaran Barang Impor Ilegal Sudah Mengkhawatirkan

Mendag Zulhas: Peredaran Barang Impor Ilegal Sudah Mengkhawatirkan
Mendag Zulhas: Peredaran Barang Impor Ilegal Sudah Mengkhawatirkan (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Mendag Zulhas: Peredaran Barang Impor Ilegal Sudah Mengkhawatirkan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan keheranannya atas semakin maraknya peredaran barang impor ilegal di pasaran. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masyarakat yang seakan-akan menganggap tindakan ilegal ini sebagai sesuatu yang lumrah, meskipun sudah jelas melanggar hukum.

“Barang-barang yang terbukti melanggar hukum ini malah dianggap biasa saja oleh masyarakat,” kata Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut dalam acara ekspose penindakan produk impor ilegal yang digelar di Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Bekasi, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Mendag Zulhas juga menyoroti keterlibatan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang secara terang-terangan menjadi bandar barang-barang impor ilegal yang beredar di berbagai pusat perbelanjaan. “Banyak sekali warga asing yang berdagang atau menjadi distributor di pusat-pusat grosir besar seperti di Tanah Abang,” jelasnya.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Baca Juga:Waspada Produk Palsu Marak di Penjualan OnlinePelajar Tewas Usai Dikeroyok, Kepala Korban Dibacok Celurit

Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para pedagang, untuk hanya memperjualbelikan produk-produk yang legal. Menurutnya, peran serta masyarakat dan tokoh-tokoh sangat dibutuhkan untuk mengajak orang membeli barang-barang yang legal. “Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Penting bagi mereka untuk hanya membeli dan menjual barang-barang yang legal,” tegasnya.

Dalam upaya memberantas peredaran barang impor ilegal, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor di bawah Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai penindakan. Salah satunya adalah terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan kewajiban registrasi K3L (Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup). Barang-barang ini berjumlah kurang lebih 20.000 rol.

Langkah Penegakan Hukum

Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Sementara itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga telah mengamankan berbagai produk jadi seperti karpet, handuk, perlak, dan lain-lain.

Tak hanya itu, Ditjen Bea Cukai juga berhasil menyita 695 produk jadi seperti karpet, handuk, perlak, dan lain-lain; 332 pak tekstil seperti nilon, poliester, sintetis, dan kulit; 43 buah kosmetik; 371 alas kaki; 6.578 buah elektronik seperti laptop, telepon seluler, dan mesin fotokopi; serta 5.896 buah garmen yang terdiri dari berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori.

0 Komentar