Parkir Liar di Cicalengka Ancam Pemasukan PAD

MERESAHKAN: Sejumlah motor yang parkir di lahan parkir liar di Cicalengka, baru-baru ini.
ISTIMEWA, MERESAHKAN: Sejumlah motor yang parkir di lahan parkir liar di Cicalengka, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, CICALENGKA – Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menegaskan bahwa tidak ada potensi kebocoran dalam Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai adanya parkiran liar yang dianggap bisa menurunkan PAD.

Ruddy Haryadi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Parkiran, menyatakan dengan tegas bahwa kebocoran PAD dari retribusi parkir tidak mungkin terjadi. Ia menjelaskan bahwa seluruh PAD yang berasal dari retribusi parkir sudah dikelola dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi yang dimaksud, menurut Ruddy, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung nomor 550/Kep.580-Dishub/2015. Dalam regulasi tersebut, Dishub hanya bertanggung jawab atas lapak parkiran resmi dan juru parkir (Jukir) yang ditugaskan di tempat-tempat tersebut. Ruddy menambahkan bahwa potensi kebocoran tidak mungkin terjadi karena Dishub telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Tembakau Melimpah, Sentra Industri di Jawa Barat TertinggalKomunitas Rolling Stone Sumedang Tampil di CFD di Alun-alun

Meskipun ada parkiran liar yang muncul di beberapa titik, Ruddy memastikan bahwa hal itu tidak akan berdampak pada PAD.

“Parkiran liar itu di luar tanggung jawab kami, dan karena itu, tidak akan mempengaruhi PAD yang telah dihitung berdasarkan titik parkiran resmi,” ujar Ruddy, baru-baru ini.

UPTD Pengelolaan Parkiran memiliki struktur organisasi yang jelas untuk memastikan bahwa seluruh program pengelolaan parkir berjalan lancar. Dalam struktur tersebut, terdapat koordinator lapangan (Korlap) yang bertugas mengawasi para juru parkir.

“Korlap di setiap wilayah bertanggung jawab melakukan pengecekan terhadap kelengkapan juru parkir, mulai dari atribut, karcis yang telah diporforasi, hingga surat perintah tugas,” jelas Ruddy.

Lebih lanjut, setelah pengecekan dilakukan oleh Korlap, hasilnya akan dilaporkan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Parkiran. Dengan demikian, pengawasan terhadap juru parkir resmi dapat berjalan dengan baik dan memastikan bahwa tidak ada kebocoran PAD.

Mengenai jumlah titik parkir resmi di Kabupaten Bandung, Ruddy mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 152 titik parkiran resmi yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Bandung.

“Semua retribusi parkir dari titik-titik tersebut tercatat dengan jelas dan langsung disalurkan ke rekening kas daerah,” kata Ruddy.

0 Komentar