sumedangekspres – Kita harus ingat bahwa KDRT bukan cuma tentang kekerasan fisik yang bisa langsung terlihat. Ada banyak bentuk kekerasan lain yang mungkin lebih sulit dikenali tapi tetap sangat menyakitkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT tidak hanya melibatkan kekerasan fisik. Undang-undang ini juga mencakup kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran, yang semuanya bisa membuat korban menderita dalam jangka panjang.
Berikut bentuk-bentuk KDRT yang sering diabaikan;
- Salah satu bentuk KDRT yang sering kali diabaikan adalah kekerasan psikis. Berdasarkan Pasal 7 UU PKDRT, kekerasan psikis bisa berupa tindakan atau kata-kata yang menyebabkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan mental yang berat. Misalnya, penghinaan atau ejekan terus-menerus dari pasangan yang dapat merusak harga diri korban secara perlahan.
- Selain itu, kekerasan seksual juga merupakan bentuk KDRT yang serius. Pasal 8 UU PKDRT menjelaskan bahwa kekerasan seksual bisa berupa pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga atau bahkan dengan orang lain untuk tujuan tertentu. Ini adalah bentuk kekerasan yang sering kali tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya.
- Tak ketinggalan, penelantaran juga merupakan bentuk KDRT yang tercantum dalam Pasal 9 UU PKDRT. Penelantaran bisa terjadi dalam berbagai aspek, seperti finansial atau menghambat pasangan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan. Jika seseorang secara sengaja menelantarkan pasangannya, baik dari segi materi atau kesempatan untuk berkembang, itu sudah termasuk dalam KDRT.
Kasus yang menimpa Cut Intan Nabila seharusnya menjadi pengingat bahwa KDRT bisa muncul dalam berbagai bentuk dan tidak selalu tampak jelas. Penting untuk memahami bahwa dampak KDRT tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga bisa memicu trauma mendalam yang mungkin menghantui korban seumur hidup.
Baca Juga:Pasti Sakit Banget! Bocah Ini Kemaluannya Terjepit Resleting Hingga Damkar Turun Tangan untuk BantuTragis, Bayi Kembar Harus Merenggang Nyawa Akibat Serangan Udara Israel saat Sang Ayah Hendak Ambil Akta
Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami KDRT, jangan ragu untuk melaporkannya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah Anda. Kita semua punya peran dalam membantu menghentikan kekerasan ini.
Mengatasi dan melawan KDRT bukan hanya tugas pihak berwenang, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat yang peduli dan berempati. Jangan biarkan kekerasan ini berlangsung diam-diam, mari kita suarakan keadilan dan dukung perlindungan bagi mereka yang membutuhkan.