sumedangekspres, KOTA – Realisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, telah mencapai 49 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Jatimulya, Entis Sutisna, S Sos, kepada Sumeks, Rabu (21/8).
Menurut Kades, target PBB Desa Jatimulya sebesar Rp 201.636.435, dan hingga sekarang sudah terealisasi Rp 98.810.798, atau sekitar 49 persen dari total target.
“Untuk itu, Pemerintah Desa terus berupaya melalui kolektor desa dan berbagai kegiatan serta pelayanan di desa guna menggenjot pencapaian target PBB. Kami berharap sebelum jatuh tempo pada 30 September, penarikan PBB sudah selesai,” ujarnya.
Baca Juga:Desa Padasuka Terus Optimalkan Penarikan PBBGempa Megathrust Ancam Sumedang, BMKG Siapkan MitigasiÂ
Ia juga mengungkapkan, beberapa kendala yang dihadapi di lapangan terkait penarikan PBB tersebut.
“Kendala pertama yang kami hadapi adalah banyaknya tanah dan rumah di Desa Jatimulya yang dimiliki oleh orang luar desa (guntai) dengan alamat yang tidak jelas, sehingga sulit ditagih dan sulit untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada mereka,” katanya.
“Kedua, sebagian besar rumah di kompleks perumahan masih menggunakan SPPT yang belum dipecah, sehingga masih terdaftar atas nama PT Developer. Ke depan, kami berharap agar pihak PT Developer memecah SPPT sebelum membangun perumahan, agar penagihan PBB menjadi lebih mudah,” tambahnya.
“Ketiga, penagihan PBB sulit dilakukan pada rumah orang-orang yang kurang mampu, karena mereka menunggu memiliki uang terlebih dahulu,” lanjutnya.
Meskipun menghadapi berbagai kendala, Kades Entis menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mencapai target sebelum jatuh tempo.
“Bagi warga yang kurang mampu, kami menyarankan untuk menyisihkan sebagian dari bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima untuk membayar PBB, dan alhamdulillah, hal ini sudah mulai terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Kades juga mengimbau warga Desa Jatimulya yang belum membayar PBB untuk segera melunasi kewajiban tersebut.
Baca Juga:PKS Sumedang Tegaskan Tetap Usung Calon Bersama Partai KoalisiPutusan MK, Ogi Tunggu Arahan KPU Pusat
“Kami mohon kepada warga Desa Jatimulya yang belum membayar PBB agar segera melakukan pembayaran, karena PBB hanya dibayar sekali dalam setahun dan hasilnya akan kembali kepada kita untuk pembangunan di lingkungan desa,” pungkasnya. (ahm)