Faktor Penyebab Naiknya Pernikahan Dini di Indonesia, Cirebon Masuk 5 Besar di Jawa Barat

Faktor Penyebab Naiknya Pernikahan Dini di Indonesia, Cirebon Masuk 5 Besar di Jawa Barat
(id.pinterest) Faktor Penyebab Naiknya Pernikahan Dini di Indonesia, Cirebon Masuk 5 Besar di Jawa Barat
0 Komentar

sumedangekspres – Kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon saat ini menempati posisi kelima tertinggi di Jawa Barat.

Meski demikian, angka kasus ini menunjukkan penurunan signifikan setiap tahunnya. Apa yang menjadi penyebab utama pernikahan dini di daerah ini?

Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, pada tahun 2024 tercatat 106 kasus pernikahan dini. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:Aktor Reza Rahardian Ikut Serta dalam Demo Perihal Pengesahan UU Pilkada: INI NEGARA BUKAN MILIK KELUARGA!Cut Intan Kembali Post KDRT yang Dilakukan Armor Toreador

Pada tahun 2020, terdapat 943 kasus pernikahan dini, yang kemudian turun menjadi 530 kasus pada tahun 2021. Penurunan berlanjut pada tahun 2022 dengan 312 kasus, meskipun pada tahun 2023 terjadi sedikit kenaikan menjadi 418 kasus.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, menjelaskan bahwa meskipun ada fluktuasi angka, secara keseluruhan kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Menurut Eni, sebagian besar pengajuan pernikahan dini berasal dari pihak perempuan. Pada tahun 2020, sebanyak 869 perempuan mengajukan permohonan pernikahan dini, sedangkan laki-laki hanya 74 orang.

Angka ini menurun pada tahun 2021 menjadi 410 perempuan dan 120 laki-laki. Pada tahun 2022, permohonan pernikahan dini dari pihak perempuan turun menjadi 269, sedangkan dari laki-laki naik menjadi 43. Pada tahun 2023, jumlah pengajuan dari perempuan meningkat kembali menjadi 365, sementara dari laki-laki tetap pada angka 43.

Data terbaru dari tahun 2024 menunjukkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 93 perempuan yang mengajukan pernikahan dini, sedangkan hanya 13 laki-laki yang melakukannya.

Eni menambahkan bahwa data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon juga menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan pernikahan dini berasal dari pihak perempuan.

Beberapa faktor memicu terjadinya pernikahan dini, termasuk faktor ekonomi. Banyak orang tua memilih untuk menikahkan anak perempuan mereka di usia muda karena alasan ekonomi.

Baca Juga:Akibat Listrik Konslet, Kios Ini Dilalab Si Jago Merah Hingga Alami Kerugian Sebesar Rp 64 JutaTemuan Bangkai Lumba-lumba di Pantai Timur Pangandaran Bikin Heboh Pengunjung

Selain itu, faktor ‘kecelakaan’, seperti kehamilan sebelum menikah, juga turut berkontribusi pada fenomena ini.

Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul Pernikahan Dini di Cirebon 5 Besar di Jawa Barat, Ternyata Ini Dia Faktornya

0 Komentar