sumedangekspres, KOTA – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, telah mencapai 51 persen dari target sebesar Rp 192.974.980. Realisasi penarikan sebesar Rp 98.487.626 dari total 3.174 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Girimukti, Adang Arifin, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Girimukti, Intan Yuliawati, kepada Sumeks, Kamis (22/8).
“Dalam pencapaian target PBB ini, kami dari pemerintahan desa terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan grup WhatsApp, serta terus berkoordinasi dengan para Ketua RT dan RW,” kata Sekdes.
Baca Juga:Kormi Sumedang Gelar Lomba Permainan Tradisional Meriah, Kodim 0610/Sumedang Gelar Berbagai Lomba HUT RI Ke-79
Sekdes juga menambahkan, bahwa pihaknya selalu menyediakan meja pelayanan penitipan pembayaran PBB pada setiap kegiatan di desa dan lingkungan RT/RW.
“Baik dalam kegiatan di kantor desa maupun kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan para Ketua RW, seperti saat penyaluran bantuan beras. Kami juga menerapkan sistem jemput bola oleh kolektor kepada Wajib Pajak (WP),” lanjutnya.
Lebih jauh, Sekdes Intan Yuliawati mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintahan Desa Girimukti. Pertama, banyak pemilik objek pajak yang berdomisili di luar Desa Girimukti, sehingga menyulitkan penagihan.
“Namun, kami tetap berupaya agar petugas kolektor desa bisa mendatangi rumah pemilik objek pajak tersebut,” jelasnya.
Kedua, terdapat beberapa tanah yang sudah dimiliki oleh perumahan, yang pembayarannya sangat sulit untuk ditagih.
Sekdes berharap agar warga masyarakat semakin sadar untuk membayar PBB, karena pajak tersebut merupakan kewajiban yang nantinya akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan di lingkungan desa.
“Kami berharap warga masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Meskipun tanah itu milik mereka, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya. Dari pajak itulah, pembangunan seperti jalan dan irigasi dapat terealisasi,” kata Sekdes.
Baca Juga:Tak Kunjung Direvitalisasi, Pasar Parakan Muncang Jadi Sorotan DewanTumpukan Sampah di Saluran Air di Cipadung Jadi Masalah Serius
Ia juga mengimbau warga Desa Girimukti untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo, baik melalui kolektor desa, kantor desa, atau langsung ke bank dan Alfamart.
“Jika melebihi batas jatuh tempo, maka akan dikenakan denda,” tutupnya. (ahm)