Orasi Abdel Achrian di Demo Peringatan Darurat Indonseia: Ajakan Melawan DPR

Orasi Abdel Achrian di Demo Peringatan Darurat Indonseia: Ajakan Melawan DPR
Orasi Abdel Achrian di Demo Peringatan Darurat Indonseia: Ajakan Melawan DPR (ist)
0 Komentar

Aksi ini sendiri dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang mengatur tentang Pilkada 2024. Partai Buruh bersama sejumlah mahasiswa merencanakan demonstrasi besar-besaran untuk menekan DPR agar tidak menentang keputusan MK tersebut.

Sorotan terhadap RUU Pilkada ini semakin mengemuka ketika pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, berhasil lolos verifikasi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta meski terdapat dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) ratusan warga Jakarta. Banyak warga yang mengaku bahwa mereka tidak pernah memberikan dukungan, namun namanya terdaftar sebagai pendukung pasangan Dharma-Kun. Meskipun kasus ini sempat dilaporkan ke polisi, namun penyelidikan dihentikan dan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di sisi lain, pada hari yang sama ketika Dharma-Kun ditetapkan sebagai calon independen, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus secara resmi mengumumkan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Koalisi ini didukung oleh 12 partai politik, termasuk Partai Gerindra, Golkar, PKS, dan Nasdem. Dengan terbentuknya koalisi besar ini, peluang bagi Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta menjadi semakin kecil karena PDI-P, yang menjadi satu-satunya partai yang tersisa, tidak cukup kuat untuk mengajukan calon tanpa berkoalisi.

Baca Juga:El Rumi, Duta Sheila On 7 dan Denny Sumargo Serukan Peringatan Darurat IndonesiaOrasi Abdur Arsyad di Demo Peringatan Darurat Indonseia: Sebut DPR RI Kumpulan Orang Tol0l

Di tengah situasi politik yang memanas ini, Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024, mengeluarkan dua putusan penting yang mempengaruhi arah Pilkada 2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa partai politik dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat persentase suara yang lebih rendah, khususnya di Jakarta yang kini hanya memerlukan 7,5 persen suara sah untuk mengajukan calon. Hal ini membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada tanpa harus berkoalisi.

Namun, keputusan MK ini juga direspon dengan upaya dari DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang seolah mengakali keputusan MK. Baleg DPR mencoba mempertahankan ambang batas 20 persen untuk partai yang memiliki kursi di DPRD, serta mengikuti putusan Mahkamah Agung mengenai usia minimal calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon. Revisi ini diantaranya akan memungkinkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk tetap maju dalam Pilgub 2024, meskipun usianya belum genap 30 tahun saat penetapan calon.

0 Komentar