Meskipun demikian, rencana pengesahan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024 di DPR harus tertunda karena tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa rapat paripurna yang sedianya akan mengesahkan revisi tersebut terpaksa dibatalkan. “Rapat tidak bisa dilanjutkan karena peserta tidak memenuhi kuorum,” ujar Dasco, seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Penundaan ini memberikan sedikit waktu bagi para penentang RUU Pilkada untuk terus menekan DPR agar tidak mengesahkan revisi yang dianggap merugikan demokrasi. Meskipun demikian, ketegangan politik di Jakarta dan sekitarnya diperkirakan akan terus meningkat menjelang Pilkada 2024, dengan berbagai pihak yang terus berusaha untuk mempertahankan atau merebut kendali kekuasaan.
Aksi protes yang dipimpin oleh Abdel Achrian dan kawan-kawan menunjukkan bahwa suara rakyat, termasuk dari kalangan komedian, masih memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi. Kritik terhadap DPR dan pemerintah menjadi bukti bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat proses demokrasi yang berjalan tidak sesuai harapan. Dengan situasi politik yang terus berkembang, publik diharapkan tetap kritis dan waspada terhadap setiap perubahan yang dapat mempengaruhi masa depan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:El Rumi, Duta Sheila On 7 dan Denny Sumargo Serukan Peringatan Darurat IndonesiaOrasi Abdur Arsyad di Demo Peringatan Darurat Indonseia: Sebut DPR RI Kumpulan Orang Tol0l
Demikian pembahasan mengenai Orasi Abdel Achrian di Demo Peringatan Darurat Indonseia: Ajakan Melawan DPR.***