sumedangekspres – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), Yan Wisnu Prajoko, menjelaskan mengenai kondisi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RS Kariadi setelah pembekuan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam konferensi pers online pada 23 Agustus 2024, Yan Wisnu menjelaskan bahwa program PPDS Anestesi di Undip terdiri dari 10 persen kegiatan akademik di kampus dan 90 persen praktik di rumah sakit.
“Komponen akademik dari PPDS meliputi kuliah dan diskusi, namun hanya sekitar 10 persen, sementara 90 persen merupakan pendidikan klinis di rumah sakit,” ungkap Yan Wisnu.
Baca Juga:Penyebar Vidio Asusila Anak Ini Akhirnya berhasil Dibekuk Oleh KepolisianPart 2 Kasus Pembacokan Pelajar: Polres Tangsel Cek TKP dan Periksa Saksi
FK Undip memiliki dua rumah sakit pendidikan utama untuk program spesialis, yaitu RSUP dr Kariadi dan RS Diponegoro, serta beberapa rumah sakit satelit atau afiliasi.
“Dari beberapa rumah sakit tersebut, saat ini hanya RSUP dr Kariadi yang programnya dihentikan, sedangkan proses pembelajaran tetap berlanjut,” jelasnya.
Dengan adanya penghentian PPDS Anestesi di RS Kariadi, diharapkan masalah yang ada dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap masalah ini segera terang benderang dan dapat menemukan solusi yang jelas, sehingga RSUP dr Kariadi Semarang dapat segera melanjutkan perannya sebagai fasilitas pendidikan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pendidikan klinis PPDS sebagian besar dilakukan di rumah sakit.
“Dalam undang-undang disebutkan bahwa pendidikan dokter dan spesialis merupakan tanggung jawab bersama antara fakultas dan rumah sakit pendidikan,” tegasnya.
Apabila ada masalah yang melibatkan peserta PPDS, seharusnya itu menjadi tanggung jawab bersama.
Baca Juga:Nasib Tragis Dialami Bocah SMP Malang Ini, Jadi Korban Pembacokan Hingga TewasDiduga Penistaan Agama, Wanda Hara Bakal Diperiksa Hari Kamis Nanti
“Sayangnya, kesalahan seolah-olah hanya ditujukan kepada satu pihak, padahal ini adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak mengklaim sepenuhnya benar dan tidak ingin disalahkan, tetapi ada tanggung jawab bersama,” jelasnya lebih lanjut.
Yan Wisnu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan perundungan terhadap dr ARL yang meninggal dunia, yang diduga bunuh diri, melibatkan sembilan orang termasuk teman satu angkatan, Kaprodi Anestesi, KKSM dari RS dr Kariadi, dan tenaga admin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersikap terbuka terhadap penyelidikan kepolisian dan siap untuk transparansi dengan media.
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?