Selain itu, kata Ogi, calon bupati dan wakil bupati juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual kepada anak, berhenti dari jabatan anggota KPU provinsi, kabupaten atau kota, bawaslu provinsi, kabupaten atau kota serta dewan kenormatan penyelenggara pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
“Syarat lainnya, melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai ASN dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD,” tandasnya. (red)