sumedangekspres, KOTA – Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, telah mencapai 42 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Jatihurip Tata kepada Sumeks, Senin (26/8).
“Alhamdulillah, hingga hari ini, pencapaian target PBB kami telah mencapai 42 persen dari target sebesar Rp 307.756.232 dengan total 5.056 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Realisasi pencapaian saat ini sebesar Rp 73.226.520,” katanya.
Untuk mencapai target PBB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Kades menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong para kolektor untuk lebih giat dalam menagih kepada Wajib Pajak (WP) di wilayahnya.
Baca Juga:Warbah77 Pusat Kota Cegah Tawuran Antar PelajarKPU Sumedang Buka Pendaftaran Calon: Empat Pasangan Bakal Bertarung
“Kami berupaya mendorong dan mendukung para kolektor untuk lebih aktif dalam menagih PBB kepada Wajib Pajak yang menjadi tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Namun, Kades juga mengakui adanya kendala yang dihadapi oleh para kolektor di lapangan, yang sebagian besar masih merupakan permasalahan lama.
“Kendala yang sering dihadapi adalah jarak WP yang jauh, masyarakat yang belum memiliki uang untuk membayar PBB, serta adanya SPPT dengan alamat yang kurang jelas,” ungkapnya.
Kades berharap, target PBB yang ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Sumedang dapat tercapai pada bulan September. Ia juga mengimbau warganya untuk segera membayar PBB.
“Kami dari Pemerintah Desa Jatihurip mengimbau seluruh warga yang belum membayar PBB agar segera melunasi kewajibannya, baik melalui kolektor, langsung ke bank, maupun melalui pusat perbelanjaan seperti Indomaret dan Alfamart,” tutup Kades. (ahm)