sumedangekspres, TANJUNGSARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap aparatur kecamatan terkait penegakan Undang-Undang Barang Kena Cukai Ilegal.
Kegiatan itu berlangsung di empat kecamatan secara serentak, yaitu Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Sukasari, Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Cimanggung, Selasa, (27/8).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan tersebut, untuk memperkuat peran aparatur kecamatan dalam memerangi peredaran barang ilegal.
Baca Juga:Kawasan Industri Buttom Terkendala UMR dan Harga TanahEmpat Paslon Pilbup Sumedang Memiliki Peluang yang Sama
“Para peserta diberi pemahaman mendalam mengenai dasar hukum yang mengatur barang kena cukai ilegal,” katanya.
Bahkan Rizal juga mengajak aparatur kecamatan untuk aktif berperan serta dalam menurunkan penyebaran barang ilegal tersebut.
“Hal ini dilakukan melalui peningkatan pengawasan, diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Upaya itu menurut Rizal dinilai penting untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal tersebut tidak lagi beredar bebas di tengah masyarakat.
“Salah satu poin penting dalam kegiatan ini adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Sumedang,” katanya. (kos)