sumedangekspres, CIMALAKA – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, tahun 2024 telah mencapai 53 persen dari target sebesar Rp 320.804.517, dengan realisasi sebesar Rp 169.363.525. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Mandalaherang, Eded Ruspendi, kepada Sumeks, Rabu (28/8).
Ia mengatakan, bahwa pemerintah desa terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak dalam setiap kegiatan desa.
“Kami menyisipkan sosialisasi PBB dalam setiap kegiatan seperti pengajian atau acara-acara yang melibatkan banyak warga,” ujarnya.
Baca Juga:Sebelum ke KPU, Dony-Fajar Sosialisasi di DarmarajaDony-Fajar Berangkat dari Darmaraja Menuju KPU Sumedang
Selain itu, pihak desa juga melaksanakan jemput bola bagi wajib pajak yang tinggal jauh dari desa.
“Kami juga membuka layanan di kantor desa untuk memudahkan warga membayar PBB tanpa biaya admin, berbeda dengan pembayaran di tempat lain seperti Alfamart atau Indomaret yang mengenakan biaya tambahan,” jelasnya.
Kades menambahkan, bahwa penarikan PBB pada bulan Juli dan Agustus mengalami kendala karena bertepatan dengan tahun ajaran baru dan perayaan Agustusan. Ia menghimbau warganya untuk segera melunasi PBB sebelum batas waktu pembayaran berakhir, mengingat target pencapaian pembayaran PBB sering dikaitkan dengan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). (ahm)