KPU Sumedang: Beberapa Calon Belum Memenuhi Syarat

PERBAIKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat berbincang dengan awak media di kantornya, Kamis (5/9).
PERBAIKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat berbincang dengan awak media di kantornya, Kamis (5/9), foto: Atep Bimo/Sumeks.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang melaksanakan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Sumedang, Kamis (5/9).

Dari hasil penelitian administrasi tersebut ada beberapa pasangan calon yang harus melakukan perbaikan. Pasalnya, dokumen yang mereka serahkan pada saat pendaftaran ada yang belum sesuai.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada awak media seusai kegiatan.

Baca Juga:Sungguh Malang, Mayat Bayi Ditemukan Dalam Kresek di Sungai Desa NenggerangJob Fair SMKN 2 Sumedang, Turunkan Angka Pengangguran

“Sehingga, ada beberapa pasangan calon yang kami tetapkan belum memenuhi syarat,” kata Ogi.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan penelitian administrasi mulai tanggal 29 Agustus sampai 4 September. Bahkan, tidak hanya penelitian administrasi, pihaknya juga melakukan verifikasi faktual.

“Artinya, dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami yang dikeluarkan oleh beberapa instansi kami cek keabsahannya apakah betul lembaga tersebut mengeluarkan dokumen tersebut atau tidak,” katanya.

Dikatakan, secara tahapan KPU Sumedang menyampaikan hasil penelitian yang telah dilakukan kepada Bakal Pasangan Calon. Dan, bakal pasangan calon tersebut harus melakukan perbaikan.

“Perbaikannya sendiri dilakukan mulai tanggal 6 sampai 8 September,” katanya.

Ogi menuturkan, pihaknya menyampaikan bahwa melengkapi atau memperbaiki syarat yang dirasa belum memenuhi syarat tersebut harus ada percepatan. Karena, masa perbaikan tersebut memang tiga hari, tapi selebihnya adalah bukan di hari kerja, atau weekend.

“Jadi setidaknya bakal pasangan calon punya waktu dua hari, tanggal 5 dan 6 September supaya mereka dapat memperbaiki beberapa dokumen yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Ogi mencontohkan, misalnya bakal pasangan calon baru menyampaikan tanda bukti bahwa mereka telah membuat surat keterangan, sedangkan lembaganya belum mengeluarkan. Jadi baru tanda terima saja, surat keterangan belum dikeluarkan oleh lembaga terkait.

Baca Juga:Antisipasi Banjir, Warga Desa Lebaksiuh Perbaiki Gorong-gorongTabrak Bocah di Jalan Raya Conggeang, Pelaku Nekat Kabur

“Misalnya, LHKPN baru tanda terima yang bersangkutan meng-upload tapi masih belum keluar tanda terima yang dikeluarkan oleh KPK nya,” terangnya. (bim)

0 Komentar