sumedangekspres, KOTA BANDUNG — Penyiaran berkeadilan memiliki makna strategis bahwa informasi harus dapat diakses oleh semua orang baik di kota maupun di pelosok.
Hal itu dikemukakan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada ajang Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2024 bertema “Penyiaran Berkeadilan” di Trans Hotel, Kota Bandung, Rabu (11/9/2024).
“Setiap warga berhak mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat tanpa terkecuali,” ungkap Bey Machmudin dalam sambutannya.
Baca Juga:Herman Suryatman Harap Konsorsium Pendidikan Siapkan Strategi Cetak SDM UnggulPILKADA SERENTAK 2024, Bey Machmudin: Hukum dan Aturan Harus Diterapkan secara Efektif
Selain itu, Bey menuturkan, media perlu mencerminkan keragaman masyarakat, termasuk menyuarakan kelompok yang jarang terlihat, seperti kelompok marginal, perempuan dan anak-anak.
“Para pelaku penyiaran bertanggung jawab menyajikan konten yang adil dan seimbang agar pesan dapat diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat,” tutur Bey.
Ia juga menyebut, penyiaran bukan sekadar soal menyebarkan informasi. Media perlu memastikan bahwa pesan sampai dengan jelas dan tepat kepada audiens.
“Ini berarti kualitas menjadi kunci utama, mulai dari video yang disajikan di televisi hingga kekuatan tulisan dan foto yang menghiasi media cetak dan online,” ungkap Bey.
“Tanpa kualitas yang baik, pesan yang ingin disampaikan bisa hilang di tengah kebisingan informasi,” katanya.
Lebih lanjut terkait penghargaan yang diberikan, Bey mengatakan itu merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para insan media dalam menjaga integritas dalam setiap konten yang dibuat.
“Teruslah berkarya dan berikan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Barat dan Indonesia,” tutup Bey.
Baca Juga:Sekda Herman Suryatman Titip Dua ZeroWaspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi pada Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat
Selain itu, pada ajang tersebut diluncurkan kanal aduan KPID Jawa Barat pada Jabar SuperApps Sapawarga. Itu merupakan bentuk kolaborasi antara KPID Jabar dan Pemdaprov Jabar.
Kanal tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang dilibatkan secara aktif berperan dalam menyeleksi konten media bila ada penyiaran yang tidak sesuai dengan kaidah dan aturan penyiaran yang ada.