KPU Sumedang: Pasangan Cabup Wajib Laporkan Dana Kampanye

KOORDINASI: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang Iyan Sopian saat memaparkan pelaksanaan ka
ISTIMEWA, KOORDINASI: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang Iyan Sopian saat memaparkan pelaksanaan kampanye kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/9).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye beserta peraturan kampanye, Rabu (18/9). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang Iyan Sopian mengatakan ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut.

Diantaranya, tahapan kampanye dan tahapan pelaporan dana kampanye. Dikatakan, hal tersebut bertujuan karena kampanye dalam waktu dekat akan segera berlangsung yaitu pada tanggal 25 September hingga 23 November.

Disebutkan, rapat koordinasi tersebut dihadiri Narhub bakal Paslon dan juga partai politik pengusung se-Kabupaten Sumedang guna menyampaikan beberapa regulasi tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye.

Baca Juga:TNI Bantu Bedah Rumah Lansia di CimanggungKondisi Memprihatinkan, Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Kurang Anggaran

“Karena bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang ini berkewajiban membuat rekening khusus dana kampanye dan melaporkan peran awal kampanye ini pada tanggal 24 September 2024 mendatang,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut dia, pada rapat tersebut disampaikan agar bakal paslon bersiap untuk membuat rekening khusus dana kampanye.

Diakui, ada beberapa hal yang juga ditekankan kepada bakal Paslon dan partai politik yaitu tetang mekanisme dan aturan kampanye. Termasuk, metode apa saja yang bisa dilakukan peserta Pilkada yang bisa dilakukan pada tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 10 November nanti.

“Ini bertujuan agar para peserta Pilkada bisa mentaati peraturan dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal,” katanya.

Iyan juga menekankan agar peserta tidak melibatkan pihak yang dilarang untuk mengikuti kampanye dan tidak boleh melakukan kampanye di tempat yang dilarang.

“Untuk pemasangan baliho sendiri karena kampanye ini masih tahapan sehingga paslon masih belum ditetapkan dan penetapannya akan diumumkan pada tanggal 22 September mendatang,” jelasnya.

Iyan berharap agar pelaksanaan Pilkada di Sumedang bisa berjalan dengan kondusif dan potensi kerawanan pelanggaran ini bisa dimitigasi sedini mungkin. (red)

0 Komentar