sumedangekspres, KOTA – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 di Desa Margamekar, Kecamatan Sumedang Selatan, telah mencapai 58 persen dari target sebesar Rp 226.493.385, dengan realisasi sebesar Rp 131.866.026. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Margamekar, Elin Herliana A Md, kepada Sumeks, Rabu (18/9).
Kepala Desa memaparkan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penarikan PBB dengan mengadakan sosialisasi, woro-woro, serta pendekatan jemput bola kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya.
“Sosialisasi dan woro-woro dilakukan setiap ada kegiatan umum maupun kegiatan di kantor desa serta lingkungan RT dan RW. Upaya ini kami lakukan untuk memaksimalkan pencapaian target PBB di desa kami,” ujarnya.
Baca Juga:Desa Sukagalih Prioritaskan Infrastruktur dan Ketahanan PanganSumedang Raih Peringkat 5 Se Indonesia, Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Daerah dari 416 Kabupaten/Kota
Lebih lanjut, Kades menyebutkan beberapa kendala yang menyebabkan penarikan PBB berjalan lambat, di antaranya banyak tanah yang dimiliki oleh orang di luar Desa Margamekar.
“Sebagian besar tanah di desa kami dimiliki oleh salah satu yayasan. Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga dikirim langsung ke yayasan tersebut, tanpa melalui pemerintahan desa,” tambahnya.
Kades juga mengimbau kepada warga Margamekar untuk segera memanfaatkan program Bebas Denda PBB yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Kami mengajak warga yang belum membayar PBB untuk segera memanfaatkan program keringanan bebas denda dari pemerintah yang sedang berlangsung saat ini,” ujarnya.
Kades berharap pada bulan September ini, pencapaian target PBB di Desa Margamekar dapat mencapai 60 persen.
“Semoga pada akhir tahun nanti, target kami bisa tercapai hingga 80 persen atau lebih,” tutupnya. (ahm)