sumedangekspres – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, baru mencapai 47 persen dari target sebesar Rp 575.272.869. Hal tersebut disampaikan Lurah Kotakaler, H Dadang Setiawan S Ag.M Si, kepada Sumeks, baru-baru ini.
“Alhamdulillah, kita tetap bersyukur meskipun belum mencapai target yang diharapkan dari PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mudah-mudahan dengan berbagai upaya, termasuk melalui agenda masyarakat seperti peringatan 17 Agustus, kita bisa terus mengingatkan warga untuk membayar pajak,” ujar Lurah.
Ia juga menjelaskan, pembangunan yang berhasil dilakukan di kelurahan merupakan hasil kontribusi warga, dengan prinsip “dari, oleh, dan untuk masyarakat”. Menurutnya, pajak sangat penting karena hasilnya kembali dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Baca Juga:GEMPA GARUT – KAB BANDUNG, Bey Machmudin: Pelatihan Mitigasi Bencana Harus Makin GencarHerman Suryatman: Kampanye Harus Rutin Masif Terukur
“Kenapa harus membayar pajak? Karena hasil dari pajak itu digunakan untuk pembangunan yang kembali dinikmati oleh masyarakat. Jika masyarakat memahami hal ini, kami berharap kesadaran mereka untuk membayar pajak akan meningkat, demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan bersama,” jelasnya.
Dadang juga menegaskan, masyarakat seharusnya tidak hanya menuntut hak mereka, tetapi juga harus melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak. Ia mengajak masyarakat untuk memiliki pola pikir yang lebih positif tentang pentingnya pajak.
“Pajak bukan untuk negara semata, tapi untuk kita semua. Dengan pajak, kita bisa membangun jalan, membantu masyarakat yang kurang mampu, meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lain yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Jadi, mari pahami bahwa pajak yang dibayarkan itu kembali kepada kita,” imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah hanya bertugas mengelola dan mengalokasikan dana pajak untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Namun, jika masyarakat tidak patuh dalam membayar pajak, pembangunan akan terhambat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memastikan kelancaran pembangunan. Jika pembayaran pajak tidak dilakukan dengan baik, kesejahteraan masyarakat bisa terancam,” tambahnya.
Sebagai penutup, Lurah Kotakaler mengimbau warganya untuk memanfaatkan program bebas denda yang ditawarkan oleh pemerintah hingga bulan Oktober. Program tersebut memberikan kesempatan bagi warga untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda.