sumedangekspres, CIMANGGUNG – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) melakukan aksi unjuk rasa menuju kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Senin (23/9). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap lambatnya pemerintah dalam menetapkan keputusan terkait upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Buruh dari berbagai serikat pekerja berkumpul di Kawasan Industri PT Dwipapuri Abadi, Kecamatan Cimanggung, serta Bundaran Permata Hijau, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung sebelum bersama-sama menuju lokasi aksi di Kota Bandung.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumedang Guruh Hudiyanto yang juga bertindak sebagai koordinator aksi, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah penetapan upah yang adil untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun di tahun 2024.
Baca Juga:TNI dan Baznas Sumedang Kolaborasi Bangun Rumah Guru Ngaji di Tomo400 Ton Mangga Gedong Gincu Diekspor ke Jepang
Buruh juga menolak program pensiun tambahan yang dinilai memberatkan buruh serta menentang penetapan UMP dan UMK 2025 berdasarkan PP 51/2023 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Aksi tersebut didorong oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Juli 2024. Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah bagi buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun ditolak.
“Meski demikian hingga kini Gubernur Jawa Barat belum menetapkan keputusan resmi terkait penyesuaian upah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut,” terangnya.
Selain di Gedung Sate, ABSM juga merencanakan aksi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat serta di rumah dinas Gubernur. Tujuan dari aksi tersebut adalah untuk mendesak Pj Gubernur Jawa Barat segera mengambil langkah konkret dalam menetapkan penyesuaian kenaikan upah buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Guruh Hudiyanto menegaskan bahwa aksi tersebut adalah bagian dari instruksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, yang akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 23 hingga 25 September.
“Kami akan terus bergerak sampai ada kepastian dari pemerintah terkait upah buruh. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, kini giliran pemerintah untuk menindaklanjutinya,” ujar Guruh, di sela-sela aksi.