sumedangekspres – Penetapan Lokasi dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Sumedang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menetapkan aturan dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu.
APK tersebut bisa berupa spanduk, reklame, dan/atau umbul-umbul yang bertujuan sebagai media promosi bagi partai politik atau calon tertentu.
Baca Juga:Jangan Asal Pakai, Ini 10 Skincare Terbaik untuk Remaja yang Wajib Kamu KetahuiSkincare Lokal Gak Mempan? Ini 23 Brand Skincare Terbaik di Dunia yang Wajib Kamu Coba
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pemasangan APK harus dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Sumedang.
“Pemasangan APK wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ogi Ahmad Fauzi sebagaimana dikutip dalam Keputusan KPU Sumedang terkait penetapan lokasi pemasangan APK pada Rabu (25/9).
Ogi juga menekankan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan unsur-unsur etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan setempat.
Hal ini penting agar proses kampanye tetap berjalan dengan baik tanpa merusak pemandangan atau kenyamanan lingkungan publik.
Selain itu, apabila pemasangan APK dilakukan pada properti milik perseorangan atau badan swasta, pihak pelaksana kampanye wajib memiliki izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjaga hak-hak pemilik lahan dan menjaga hubungan baik antara pengelola kampanye dengan warga setempat.
Larangan Pemasangan APK di Tempat-Tempat Tertentu
Meski demikian, KPU Sumedang juga memberlakukan sejumlah larangan terkait lokasi pemasangan APK.
Baca Juga:Wajah Auto Cerah, Ini 10 Skincare Terbaik untuk Memutihkan Wajah yang Wajib DicobaPria Juga Harus Merawat Kulit, Ini 6 Skincare Terbaik untuk Pria: Pilihan Produk untuk Kulit Sehat dan Terawat
Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi tempat-tempat yang memiliki fungsi khusus atau kepentingan publik.
Beberapa tempat yang dilarang digunakan sebagai lokasi pemasangan APK meliputi:
1. Tempat Ibadah
Tempat-tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, atau tempat peribadatan lainnya, tidak boleh dijadikan tempat pemasangan APK.
Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa tempat ibadah harus tetap netral dan bebas dari segala bentuk kegiatan politik.
Ibadah merupakan aktivitas suci yang tidak boleh dicampur dengan agenda politik atau kampanye.
2. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan
Tempat-tempat yang berfungsi sebagai layanan kesehatan juga dilarang menjadi lokasi APK.
Ini termasuk rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.