“Lokasi yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya dalam mengelabui korban diantaranya di Hotel 88 Roma Dusun Cikalong Desa Tomo Kecamatan Tomo. Lalu, Warung Kopi Dusun Cigendel Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan serta di Dusun Sukasari Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari,” paparnya.
Disebutkan, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor bersama suratnya, sejumlah hp milik para korban, buku ATM BCA, helm dan lainnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya. (bim)