sumedangekspres – Raffi Ahmad, yang baru-baru ini diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, memberikan tanggapan mengenai gelar doktor honoris causa yang diterimanya dari sebuah perguruan tinggi yang tidak terdaftar di Kemendikbud.
Meskipun gelar tersebut diakui saat pelantikannya di Istana Merdeka pada 22 Oktober, banyak pihak mempertanyakan legitimasi gelar itu. Ketika ditanya wartawan, Raffi memilih untuk tidak membahas lebih lanjut dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada pihak terkait.
Kontroversi ini mencuat pada akhir September 2024, namun Raffi tetap tenang menghadapi kritik, bahkan memposting video yang menunjukkan momen penerimaan penghargaan tersebut, dengan alasan kontribusinya selama bertahun-tahun di industri hiburan.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Optimis Raih 50 Persen Lebih Suara di GarutKampanye di Garut, Syaikhu : Kita Akan Targetkan 3 Juta Lapangan Pekerjaan Guna Membantu Obsesi Anak Muda
Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa gelar tersebut adalah penghargaan yang diberikan tanpa harus mengikuti pendidikan formal.
Gelar tersebut diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang menurut Kemendikbud tidak memiliki izin operasional di Indonesia. Berdasarkan regulasi pendidikan yang berlaku, gelar dari perguruan tinggi tanpa izin tidak dapat diakui.
Di sisi lain, UIPM mengklaim bahwa mereka terdaftar secara internasional dan memiliki berbagai legitimasi. Raffi juga menyatakan kesiapan untuk melaporkan LHKPN setelah pelantikan, sembari menunggu instruksi dari Presiden Prabowo untuk program kerjanya ke depan.