Seorang Warga Hadang Ambulance yang Nekat Terobos Rel Kereta Api Menjadi Viral di Media Sosial

Seorang Warga Hadang Ambulance yang Nekat Terobos Rel Kereta Api Menjadi Viral di Media Sosial
(ist) Seorang Warga Hadang Ambulance yang Nekat Terobos Rel Kereta Api Menjadi Viral di Media Sosial - ss, Tiktok
0 Komentar

sumedangekspres – Sebuah video menampilkan aksi heroik seorang warga yang membantu mengamankan perjalanan kereta api ketika sebuah ambulans berusaha melintas meskipun pintu perlintasan sudah tertutup.

Diketahuin vidio ini diambil dan berlokasi di Sukabumi, tepatnya di perlintasan JPL 52, yang terletak di timur Stasiun Sukabumi

Sontak vidio menjadi viral di media sosial Tiktok serta tuai banyak pujian. Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 16.15 WIB saat kereta KA Siliwangi 333 melintas.

Baca Juga:Kisruh Diantara Nikita dan Vadel Kian Memanjang, Nikita Bakal Diperiksa Polisi Besok Perihal Kasus VadelLagi-lagi Gugatan Baru Muncul dan Serang P Diddy, Diduga Paksa Anak Dibawah Umur Lakukan Hal Tidak Senonoh

Ia memberikan apresiasi kepada warga tersebut karena telah sigap menahan ambulans yang membawa pasien, demi keselamatan semua pihak.

“Ketika palang pintu sudah tertutup, keselamatan perjalanan kereta harus jadi prioritas utama untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ixfan.

Setelah kereta lewat, ambulans tersebut akan diprioritaskan untuk melanjutkan perjalanan. Ixfan berharap semakin banyak orang yang peduli terhadap keselamatan di perlintasan kereta api.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang adalah titik di mana jalur kereta api dan jalan raya bertemu. Hal ini terjadi karena mobilitas masyarakat yang semakin meningkat, sehingga sering kali kendaraan harus melintas di dekat rel. Namun, tingginya volume kendaraan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan di titik-titik tersebut.

Ixfan menjelaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi hukum. Menurut UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kereta api.

Sementara UU No 22 Tahun 2009 mengharuskan pengemudi berhenti saat ada sinyal atau palang pintu mulai ditutup. Jika aturan ini dilanggar, pelanggar bisa menghadapi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Artikel ini telah terbit dengan judul Viral Warga Halau Ambulans Nekat Terobos Perlintasan KA di Sukabumi, KAI Berikan Apresiasi

0 Komentar