Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa
(ist) Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa
0 Komentar

Layanan ini merupakan kerjasama BRI dan nasabahnya, sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan, secara real time online dengan konsep sharing fee.

Melalui Agen BRILink, masyarakat, nasabah dan non nasabah BRI mendapatkan pelayanan yang sama, seperti di unit kerja BRI.

Bagi yang tertarik menjadi agen BRILink, semua bisa mendaftar dengan syarat yang mudah dipenuhi.

Baca Juga:Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILinkPerkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

Agen BRILink ini bisa menjadi usaha sampingan yang berdampingan dengan usaha lain seperti toko kelontong, penjualan pulsa, dan lainnya.

Berikut panduan dan syarat jika ingin menjadi agen BRILink, seperti dikutip dadi brilink.bri.co.id.

1. Syarat Menjadi Agen BRILink

Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sederet persyaratan pendaftaran:

– WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.

– Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.

– Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.

– Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.

– Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.

2. Dokumen untuk Syarat Menjadi Agen BRILink

Selain memenuhi persyaratan umum, calon agen BRILink juga perlu melengkapi dokumen berupa identitas diri pemilik dan berkas lain yang diperlukan.

Adapun dokumen untuk proses pengajuan menjadi agen BRILink meliputi:

– KTP pemilik/pengurus.

– NPWP pemilik (untuk badan usaha).

– Fotokopi buku tabungan.

– Fotokopi rekening koran.

– Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW.

– SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha).

– Akta Pendirian (untuk agen berbadan usaha).

– SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap).

– SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan).

– Izin Usaha lainnya.

– Formulir Pengajuan AgenBRILink.

– Perjanjian Kerja Sama AgenBRILink.

3. Cara Daftar Menjadi Agen BRILink

Pendaftaran menjadi agen BRILink dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Baca Juga:Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025Pelaku UMKM Ingin ASIH Pimpin Jabar

Nasabah dapat mengajukan pendaftaran dengan membawa kelengkapan dokumen ke unit kerja BRI terdekat seperti Kanca, KCP, dan BRI Unit.

0 Komentar