ABG Diperkosa dan Disekap 10 Hari, Pelaku Diburu Polisi

a
a
0 Komentar

“Iya, pelaku melarikan diri karena menyadari dirinya sedang dicari.

Kami akhirnya berhasil menemukan keberadaannya di hotel di Bogor,” tambahnya.

Status Hukum Tersangka

Setelah pemeriksaan, YH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan tersebut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Saat ini, YH ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

Ia dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 333 KUHP.

“Tersangka langsung ditahan setelah penetapan tersebut,” ujarnya.

Kondisi Korban

Korban mengalami berbagai luka fisik akibat penyekapan dan pemerkosaan selama sepuluh hari.

Ia juga mengaku diikat oleh pelaku saat menolak permintaannya.

Baca Juga:Ngeri, Ini 9 Fakta Terbaru Kasus Jasad Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Jakarta UtaraMunculnya Aplikasi Pengganti Google dalam Era Kecerdasan Buatan

“Korban mengungkapkan bahwa setiap kali ia menolak, pelaku akan mengikatnya,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban menderita beberapa luka.

Pihak kepolisian, bersama lembaga terkait, saat ini memberikan pendampingan kepada korban.

“Korban telah menjalani pemeriksaan medis, dan ditemukan beberapa luka memar di lengan kiri serta lecet di punggung. Diduga korban mengalami rudapaksa beberapa kali selama kejadian tersebut,” tuturnya

Demikian pembahasan mengenai ABG Diperkosa dan Disekap 10 Hari, Pelaku Diburu Polisi.***

0 Komentar