sumedangekspres, KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba selama Oktober 2024. Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyatakan, pengungkapan tersebut mencakup kasus narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi di berbagai lokasi di Kecamatan Pamulihan, Conggeang, Ujung Jaya, Tomo, dan Majalengka.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumedang. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka, berikut barang bukti berupa 3,33 gram sabu, 31.150 butir obat farmasi, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Para tersangka, yang berasal dari berbagai profesi, diduga menggunakan modus transaksi langsung dan komunikasi melalui media sosial.
Baca Juga:Sempat Daftar Cabup Sumedang, Denden Diduga Terjerat Kasus Judol, Gerindra Tak TerlibatKPU Sumedang Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
“Para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai cara, termasuk melalui transaksi tatap muka dan media sosial,” tambahnya.
Para tersangka dijerat pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar untuk kasus narkotika, serta hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar untuk kasus obat farmasi.
AKBP Joko Dwi Harsono mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Sumedang.
“Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Bersama-sama, kita bisa menjaga Sumedang dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (red)