sumedangekspres, KOTA – Menjelang masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumedang tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai sudut wilayah.
Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, mengungkapkan, total APK yang terdata mencapai 4.541 unit. APK tersebut terdiri dari materi kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. Penertiban akan berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024 dan melibatkan berbagai pihak.
“Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), kami memastikan penertiban ini berjalan efektif. Langkah ini juga sesuai arahan pada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang yang digelar di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang,” ujar Ade, Minggu (24/11).
Baca Juga:Anggota KPPS Desa Gudang Dibekali Bimbingan Teknis Pilkada 2024Linmas Desa Tegalmanggung Siap Amankan Pilkada
Selain itu, Ade menegaskan, Bawaslu sebelumnya telah meminta para tim sukses pasangan calon untuk secara sukarela menurunkan APK mereka sebelum penertiban dilakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Untuk itu, imbauan telah disampaikan agar APK diturunkan secara mandiri sebelum kami bertindak,” tambahnya.
Langkah penertiban ini diambil tidak hanya untuk menjaga ketertiban selama masa tenang, tetapi juga untuk mengantisipasi potensi pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan, terdapat sejumlah TPS rawan yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Sumedang.
“Sejumlah TPS rawan ini memiliki tiga variabel utama: pemanfaatan hak suara oleh DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Lokasi TPS rawan tersebar di berbagai kecamatan, dan kami akan merilis data lengkapnya bersama Humas Polres Sumedang,” jelasnya.
Ade juga menyampaikan pesan kepada seluruh jajarannya, termasuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa (PKD), dan Pengawas TPS (PTPS), untuk memastikan tidak ada warga Kabupaten Sumedang yang kehilangan hak pilihnya.
“Kami mengingatkan bahwa pemilih ber-KTP Sumedang harus difasilitasi agar dapat menggunakan hak pilihnya, sementara mereka yang tidak memiliki KTP Sumedang harus mengikuti prosedur pendaftaran untuk mendapatkan hak suara,” tegas Ade.