sumedangekspres – Guru honorer Supriyani akhirnya dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap anak seorang polisi berinisial D (8), yang sebelumnya viral.
Kasus ini bermula pada 24 April 2024, ketika Supriyani, seorang guru di SDN 4 Baito, dituduh oleh Aipda Wibowo Hasyim jika Septiyani melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Namun, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 25 November 2024, hakim memutuskan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan.
Baca Juga:Resep Roti Bakar yang Gampang Buat Dibikin di RumahGak Perlu Beli, Ini Dia Resep Martabak Manis Ala Rumahan yang Bisa Kamu Bikin di Rumah
Meskipun awalnya dilakukan mediasi yang melibatkan perangkat pemerintah setempat, Supriyani merasa diperlakukan secara tidak adil dan dipaksa untuk membayar uang damai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Supriyani bebas meskipun terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, karena penganiayaan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Supriyani, baik dakwaan alternatif pertama maupun kedua, tidak terbukti. Oleh karena itu, Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.
“Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” papar Stevie saat membacakan putusannya.
Hakim juga menegaskan bahwa hak-hak Supriyani sebagai seorang guru dan ibu dari dua anak harus dipulihkan, termasuk harkat dan martabatnya.
Selain itu, hakim memerintahkan agar semua alat bukti yang menjadi hak Supriyani segera dikembalikan.
Penyidik dalam kasus ini juga mengabaikan alat bukti yang cukup kuat, hanya mengandalkan kesaksian anak di bawah umur, yang menurut hukum, tidak dapat dijadikan bukti yang sah.
Baca Juga:Resep Jamur Krispi yang Cocok Dijadikan untuk Cemilan KeluargaKenapa Bali Masuk ke Daftar Tempat Pariwisata yang Dihindari? Berikut Penjelasannya
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Alasan Hakim Vonis Guru Supriyani Bebas, Tuntutan JPU Gugur di Mata Hukum!