sumedangekspres – Pengadilan Agama (PA) Sumedang terus menggencarkan upaya mediasi untuk menekan tingginya angka perceraian di wilayahnya. Berdasarkan data perkara yang diterima PA Sumedang pada November 2024, perceraian mendominasi jumlah perkara yang masuk.
Tercatat ada 91 perkara cerai talak, 207 perkara cerai gugat, serta berbagai perkara lainnya seperti penguasaan anak sebanyak 1 perkara, perwalian 1 perkara, asal-usul anak 3 perkara, isbat nikah 3 perkara, dispensasi kawin 26 perkara, dan penetapan ahli waris 1 perkara.
Dari data tersebut, penyebab perceraian bervariasi. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama dengan 166 perkara, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 95 perkara, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 11 perkara, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 1 perkara.
Baca Juga:Di COP29 Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor KelistrikanCoca-Cola Europacific Partners Indonesia Luncurkan Program WAWASAN Nusantara
Ketua PA Sumedang, Dra Ma’ripah, melalui Panitera PA Sumedang, Maman Suherman SAg menjelaskan, upaya menekan perceraian dilakukan dengan prinsip mempersulit proses perceraian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah perceraian yang dilakukan secara sembarangan.
“Perkawinan bukan hanya ikatan antara dua individu, melainkan juga institusi sosial yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, memperkuat ikatan perkawinan menjadi sangat relevan dalam menghadapi peningkatan angka perceraian,” ujar Maman kepada Sumeks di kantornya, kemarin.
Data perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2023, dimana PA Sumedang menerima 1.107 perkara cerai talak dan 2.716 perkara cerai gugat. Sementara itu, hingga 9 Desember 2024, jumlah perkara cerai talak mencapai 1.021, dan cerai gugat sebanyak 2.808.
Angka tersebut mencerminkan tantangan besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga di tengah berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan budaya.
“Angka-angka ini menunjukkan perlunya pendekatan serius untuk mengatasi faktor-faktor yang memengaruhi perceraian,” kata Maman.
Proses mediasi dan peran pengadilan menjadi salah satu langkah strategis PA Sumedang adalah mewajibkan proses mediasi bagi pasangan yang ingin bercerai. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi wajib dijalani hingga 30 hari.
Jika mediasi belum memuaskan, jangka waktu dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga:84 Anggota KPPS Desa Sukajaya Siap jalankan Tugas3 Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Buat Para Pengusaha Mikro
“Proses mediasi memberikan ruang bagi pasangan untuk mendiskusikan masalah mereka secara terbuka dan, jika memungkinkan, mencari solusi yang lebih baik daripada perceraian,” jelas Maman.