Sumedangekspres – Polres Sumedang mengungkapkan 7 kasus kejahatan seksual dan perdagangan orang yang terjadi di wilayah Sumedang.
Kasus-kasus tersebut meliputi 5 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami sangat serius menangani kasus-kasus ini dan berkomitmen melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan, dari kejahatan seksual dan perdagangan orang.” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono kepada awak media, Selasa 24 Desember 2024.
Baca Juga:Eks Group Sosialisasi Perumahan Aman dan Nyaman di MekarjayaBerbagai Manfaat Ubi Rebus Makanan Tradisional untuk Kesehatan
Dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, 5 tersangka ditangkap dengan modus operandi yang berbeda-beda.
“Pelaku menggunakan bujuk rayu, ancaman, dan janji-janji palsu untuk memanfaatkan korban,” jelas Kapolres.
Korban-korban tersebut berusia antara 13-17 tahun dan berasal dari beberapa kecamatan, antara lain Congeang, Tanjungmedar, Ujungjaya, Jatinangor, dan Cisitu.
Sementara itu, dalam kasus TPPO, 2 tersangka ditangkap karena menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan syarat-syarat yang tidak jelas.
“Pelaku memanfaatkan korban untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri,” tambah Kapolres.
Polres Sumedang berharap kasus-kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam menghadapi kejahatan seksual dan perdagangan orang.(yga)