RSKK Jabar Hadapi Tantangan Layanan BPJS

TERBATAS: Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK) Provinsi Jawa Barat menghadapi sorotan terkait pelayanan pasien B
TERBATAS: Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK) Provinsi Jawa Barat menghadapi sorotan terkait pelayanan pasien BPJS.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK) Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kabupaten Bandung dekat perbatasan Kabupaten Sumedang, tengah menghadapi sorotan terkait pelayanan pasien BPJS. Salah satu isu utama adalah keterbatasan jumlah tempat tidur dan aturan ketat yang harus diikuti dalam memberikan layanan.

MPP Manager Pelayanan Pasien RSKK Jabar, Agus Mochamad Didin menjelaskan, banyak pasien BPJS mengeluhkan sulitnya mendapatkan layanan rawat inap. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kapasitas rumah sakit yang terbatas.

“Makanya kami berikan edukasi dan rekomendasi ke rumah sakit lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, jika memang diperlukan rujukan, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain,” ujar Agus.

Baca Juga:Polsek Sumedang Selatan Ajak Warga Tingkatkan Ronda MalamPolisi Gelar KRYD Antisipasi C3 di Jatinangor

Selain keterbatasan tempat tidur, Agus menyoroti tantangan aturan yang ketat dalam melayani pasien BPJS. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tidak semua pasien bisa langsung mendapatkan layanan seperti rawat inap atau penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Ada aturan khusus untuk melayani pasien BPJS. Misalnya, masuk IGD harus sesuai kriteria gawat darurat,” jelasnya.

Merujuk pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, pasien BPJS dapat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan hanya jika kondisinya dianggap gawat darurat. Kriteria ini mencakup ancaman terhadap nyawa, gangguan pada pernapasan, sirkulasi darah, atau kondisi lain yang memerlukan tindakan segera.

“Kadang yang datang ke sini kondisinya sakit, tapi misalnya suhu tubuhnya hanya 36 derajat Celsius. Padahal aturan BPJS minimal 38 derajat Celsius untuk dianggap darurat,” ungkap Agus.

Meski demikian, rumah sakit tetap melakukan pemeriksaan awal, memberikan edukasi, serta merujuk pasien ke Puskesmas jika diperlukan. Agus menegaskan, seluruh layanan tetap mengacu pada aturan agar klaim pengobatan dari BPJS dapat diterima.

“Kami akan terus memaksimalkan layanan kesehatan bagi semua masyarakat, termasuk pengguna BPJS. Pemeriksaan tetap dilakukan, tapi rawat inap harus mengikuti aturan BPJS. Kalau tidak, BPJS tidak akan memberikan biaya pengobatan yang kami klaim,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, RSKK aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur BPJS.

0 Komentar