Dewan Tindak Perusahaan Langgar RTH dan Calo di Sumedang

BERANTAS: Kawasan Industri Rancaekek Dwipapuri Abadi Kecamatan Cimanggung terdapat perusahaan-perusahaan yang
ISTIMEWA, BERANTAS: Kawasan Industri Rancaekek Dwipapuri Abadi Kecamatan Cimanggung diduga terdapat perusahaan-perusahaan yang melanggaran aturan RTH dan praktik rekrutmen pegawai berbayar.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian, menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan praktik rekrutmen tenaga kerja berbayar (calo) di wilayah Sumedang terutama di wilayah Kawasan Industri Cimanggung-Jatinangor.

Sonia mengungkapkan, beberapa perusahaan di wilayah Sumedang Barat belum memenuhi kewajiban penyediaan RTH sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang dan Cipta Kerja. Pelanggaran itu, menurutnya, berdampak besar pada ekosistem dan tata ruang wilayah.

“RTH adalah penyangga lingkungan yang sangat penting. Pelanggaran aturan ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Kami tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan tanggung jawabnya,” ujar Sonia, baru-baru ini.

Baca Juga:Tahu Omega, Inovasi Nutrisi Sehat Asal SumedangTingkatkan Status RSKK Jabar Tunggu Kebijakan Gubernur Baru

Selain itu, Sonia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait praktik rekrutmen tenaga kerja berbayar di beberapa industri lokal yang dinilai memberatkan, khususnya bagi masyarakat asli Sumedang. Ia menyebut, praktik tersebut melanggar prinsip keadilan dan menciptakan ketimpangan sosial.

“Saya menerima laporan bahwa calon pekerja diminta membayar sejumlah uang saat seleksi. Ini menciptakan ketidakadilan dan menghambat akses kerja bagi masyarakat lokal,” jelas Sonia.

Menurutnya, isu tersebut sudah lama disampaikan, bahkan setahun lalu, kepada salah satu wakil rakyat dari dapil 5. Namun, hingga kini belum ada tindakan yang signifikan.

Komisi IV DPRD Sumedang berkomitmen untuk menindaklanjuti kedua isu tersebut dengan mengadakan investigasi dan memanggil pihak-pihak terkait. Sonia menekankan pentingnya dukungan masyarakat untuk memastikan aturan dijalankan dan langkah DPRD tidak dianggap sebagai gertakan semata.

“Kita membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengawal penegakan hukum, baik terkait pelanggaran RTH maupun rekrutmen yang merugikan putra daerah,” tegasnya.

Sonia juga mendorong masyarakat melaporkan bukti pelanggaran terkait rekrutmen tenaga kerja berbayar untuk memperkuat langkah hukum.

“DPRD akan melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” tutup Sonia. (kos)

0 Komentar