Polda Jabar Beri Pembinaan Kepada Pengrajin Senapan Angin
SUMEDANGEKSPRES – Intelkam Polda Jabar dan Pemerintah Desa Cileunyi Kulon melaksanakan sosialisasi bahannya pembuatan sparepart perakitan senjata api illegal, kepada sejumlah pengrajin senapan angin, yang tergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya Abadi di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon kecamatan Cileunyi kabupaten bandung. Kamis (30/1/2025).
Pembinaan tersebut sebagai upaya mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal, guna menjaga sitkambitmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari semua anggota koperasi.
Salah satu pengrajin senapan angin, Budi Alamsyah (51) mengajak kepada para pengrajin, agar jangan sampai melanggar aturan pemerintah dalam pembuatan senapan angin.
Baca Juga:Tanjakan Kadongdong Kian MemprihatinkanJalan Rusak Hingga Telan Korban Jiwa, Dewan Tagih Janji Pemda Sumedang
“Bahwa perakitan senjata organik yang dikatakan umumnya dikatakan senpi, sangat dilarang keras dan jangan sampai para pengrajin yang berada di wilayah ini tergiur dan terlibat dibidang tersebut,” Ucap Budi.
Dia menegaskan, jangan sampai berurusan dengan aparat.
“Pokonya jangan sampai seperti saya lakukan seperti waktu tempo dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Senapan Angin, Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin mengapresiasi kepada pihak Intelkam Polda Jabar, yang selalu memberikan bimbingan kepada para anggota koperasi, untuk tidak membuat senapan angin lebih dari 4,5 milimeter.
“Kita dibatasi ukuran laras, 4,5 milimeter. Selebihnya dari itu kita ada undang-undang darurat dan aturan hukum,” ungkapnya.
Selain kepada anggota koperasi aktif yang mencapai 60 orang itu, Erin juga mengimbau kepada pengrajin senapan angin, yang belum masuk ke anggotaan koperasi, untuk segera bergabung ke koperasi yang sudah berbadan hukum.
“Misalkan cuek bebek nanti pas ketemu sama orang Polda itu silahkan tanggung sendiri akibatnya, kami sebagai ketua koperasi lepas tanggung jawab kepada mereka karena sudah cape menghimbau mereka,” ungkapnya.
Dirinya juga berpesan kepada anggota koperasi untuk silahkan membuat senapan angin yang legal yang di sepakati oleh pihak institusi kepolisian.
Baca Juga:Desa Tanjung Mekar Gelar Peringatan Isra Mikraj di Masjid Al-FalahPA Jadi Tersangka Kecelakaan Jatinangor
“Terutama dari Polda dan Mabes Polri untuk membikin senapan yang biasa-biasa aja yaitu 4,5 Milimeter dan tidak boleh melebihi 4,5 milimeter” Tutupnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dilaksanakan Deklarasi anggota Koperasi Galumpit jaya abadi berjanji :